• Fri. Apr 17th, 2026

Buserbhayangkara86

Tampil Fakta Bukan Drama

PETI di Duo Koto Masih Beroperasi, Polisi Klaim Sudah Bertindak — Publik Menunggu Bukti Nyata. 

Bytini widari

Apr 17, 2026

Pasaman,BUSERBHAYANGKARA86.COM

16 April 2026,.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih menjadi sorotan tajam publik. Meski sebelumnya telah viral dan menuai kecaman luas, praktik ilegal tersebut diduga belum sepenuhnya tersentuh penindakan yang menyeluruh.

Menanggapi derasnya kritik masyarakat, Kapolsek Duo Koto Ipda Rido M. Simamora, SH, Menegaskan. Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (16/4/2026), ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pasaman sebagai langkah awal penanganan.

“Sekitar dua hari lalu, tim Sat Reskrim sudah mengamankan satu unit alat berat di Kecamatan Rao. Ke depan, operasi akan terus berlanjut di titik-titik lain,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.

Pasalnya, lokasi yang sebelumnya ramai dilaporkan masyarakat berada di wilayah Kampung Lanai, Kenagarian Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto — bukan di Rao. Hal ini memicu spekulasi: apakah penindakan sudah tepat sasaran, atau justru belum menyentuh titik utama aktivitas PETI?

Di sisi lain, langkah yang dilakukan Polsek Duo Koto sejauh ini dinilai masih bersifat preventif. Bersama pemerintah nagari dan tokoh masyarakat, aparat memasang spanduk larangan tambang ilegal di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Berdasarkan laporan resmi, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, dengan pemasangan baliho bertuliskan imbauan menjaga kelestarian lingkungan dan larangan keras melakukan penambangan emas ilegal.

Namun di tengah kondisi yang sudah lama menjadi perhatian publik, upaya berupa pemasangan spanduk dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat.

“Yang dibutuhkan itu penindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Aktivitasnya terang-terangan, pakai alat berat, tapi kenapa seperti dibiarkan?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik publik bukan tanpa alasan. Sejak Maret 2026, aktivitas PETI di wilayah ini telah berulang kali diberitakan dan bahkan viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan alat berat beroperasi secara aktif tanpa hambatan.

Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola lapangan maupun pemilik alat berat yang disebut-sebut dalam laporan sebelumnya.

Sikap bungkam dari pihak-pihak yang namanya mencuat justru memperkuat kecurigaan adanya praktik yang lebih besar di balik aktivitas PETI tersebut.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan serius. Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga pembuktian: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh kepentingan tertentu?

Jika penanganan tidak segera menunjukkan hasil konkret, kepercayaan masyarakat terhadap aparat berpotensi terus menurun.

Kasus PETI di Duo Koto bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi ujian nyata bagi wibawa penegakan hukum di daerah.

Publik mengawasi. Waktu untuk sekadar imbauan tampaknya sudah lewat. Kini, yang ditunggu adalah tindakan tegas dan transparan.(tim/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *