Solok,BUSERBHAYANGKARA86.COM
Sikap tertutup Kepsek SMKN.1 Kota Solok Efizal Aripin, yang mengundang teka teki publik terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari Kemendikbud dan Ristek Ri tahun 2023 hal ini terkesan Kepsek SMKN.1 Solok mengkangkangi Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Konon kabarnya Kepsek SMKN.1 Kota Solok tersebut, menjabat sebagai Kepsek lebih satu periode bahwa ia merasa menghindar dari konfirmasi wartawan.
Malah saat konfirmasi Kepsek SMKN.1 Kota Solok Efizal Aripin menyuruh datang ke sekolah dini hari (04/10/25) via WhatsAppnya 081267577xxx dengan tidak menentukan hari waktu dan tanggalnya.
Sementara Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) mengatakan kepada wartawan pada hari yang sama Rudi Sandra,SH bahwa terkait penggunaan belanja BOSP di SMKN.1 Kota Solok sarat di duga manipulatif pada laporan ARKAS SPjnya sebagai ;
Berdasarkan temuan investigasi LP2CK pada tahap ke I SMKN.1 Solok tahun 2023.
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.042.400
pengembangan perpustakaan
Rp 37.523.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 122.162.070
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 60.066.400
administrasi kegiatan sekolah
Rp 102.529.891
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 39.698.600
langganan daya dan jasa
Rp 99.442.514
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 155.884.950
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 44.111.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 123.708.010
pembayaran honor
Rp 87.600.000
Total Dana
Rp 874.769.335.
Laporan tahap ke II di SMKN.1 Solok tahun 2023 laporan ARKAS SPj BOSP diduga Manipulatif sebagai berikut;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 51.426.000
pengembangan perpustakaan
Rp 207.509.100
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 371.191.690
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 88.124.486
administrasi kegiatan sekolah
Rp 363.810.728
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 78.238.008
langganan daya dan jasa
Rp 107.758.885
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 52.139.260
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 66.361.350
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 99.007.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 510.000
pembayaran honor
Rp 113.820.000
Total Dana
Rp 1.599.896.507.
Berdasarkan uraian tersebut beber Rudi Sandra,SH kepada wartawan, kita sudah siapkan bukti permulaan berupa dokumen ARKAS BOSP tahun 2023 di SMKN.1 Solok untuk dasar laporan nantinya yang di atur PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat agar Kejaksaan Negeri Solok menyikapi informasi ini sebelum kita laporkan, dalam dugaan penyalagunaan dan Kecurangan laporan BOS dan manipulatif.
Tim