Kab.Tapteng,BUSERBHAYANGKARA86.COM
Desakan Koalisi Masyarakat Basmi Korupsi (KAMISI) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga untuk mengusut dan memanggil serta memeriksa Kades Sitardas dalam dugaan Manipulatif dan markup belanja dana Desa tahun anggaran 2023.
Uang rakyat yang terus di gelontorkan ke Desa Sitardas tersebut hanya di nikmati oleh segelintir oknum Perangkat Desa saja, konon kabarnya orang tua Kades Sitardas dulunya menjabat sebagai Kades dan tahta jatuh kepada anaknya sehingga monopoli jabatan tidak jahu dari keluarga Kades Sitardas beredar rumor asset lahan sawitnya di Desa Sitardas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah sudah puluhan hektar.
Dari data yang kita peroleh Koalisi Masyarakat Basmi Korupsi (KAMISI) kata Ketua Ermansyah Hutagalung,SE kepada wartawan (20/09/25) kita memiliki data pendukung berupa dokumen belanja DPA dan dokumentasi kegiatan serta kwitansi SPj yang di duga fiktif yang di selenggarakan oleh perangkat Desa Sitardas tahun 2023 tuturnya.
Kami Koalisi Masyarakat Basmi Korupsi (Kamisi) menguraikan ;
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 111.916.000.
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 274.512.600.
3.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 30.000.000.
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000.
5.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000.
6.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.114.309.000.
7.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.13.260.000.
8.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 17.478.800.
9.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 48.000.000.
10.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.11.916.000.
11.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.6.630.000.
12.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 48.000.000.
13.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 2.500.000.
14.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 18.000.000.
15.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 24.000.000.
16.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 9.000.000.
17.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
18.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
19.Keadaan Mendesak Rp 9.600.000.
20.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
21.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
22.Keadaan Mendesak Rp 9.600.000.
23.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
24.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
25.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
26.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
27.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
28.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
29.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 3.000.000.
30.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.000.000.
31.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp
2.500.000.
32.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 2.500.000.
33.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 3.000.000.
34.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 2.500.000.
35.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 2.000.000.
36.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 11.200.000.
37.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 6.000.000.
38.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 11.200.000.
39.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.000.000.
40.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp. 2.500.000.
41.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp. 5.000.000.
42.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.3.700.000.
43.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000.
44.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 2.500.000.
45.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 3.700.000.
46.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 94.323.000.
47.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp.15.000.000.
48.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 15.000.000.
49.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 80.000.000.
50.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 76.600.000.
Sambung Ermansyah Hutagalung, SE menerangkan lagi bahwa data penggunaan belanja dana Desa Sitardas tahun 2023, kuat dugaannya Mark up dan Manipulatif belanja pada setiap item kegiatannya sehingga ada yang tidak wajar laporan keuangannya, pemeriksaan inspektorat hanya administrasi sja ucap Ermansyah Hutagalung.
Dengan bukti permulaan ini kami akan laporkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kajati Sumatera Utara, dengan bukti dokumen bukti permulaan agar penyidik Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sitardas tahun anggaran 2023 yang di duga akal-akalan belanja.
Tim/Red