• Tue. Oct 7th, 2025

Buserbhayangkara86

Tampil Fakta Bukan Drama

Ahli waris dan DPD GPN 08 minta pengadilan negeri Sintang batal kan eksekusi yang cacat hukum

Bytini widari

Sep 18, 2025

Sintang,Kalimantan Barat,BUSERBHAYANGKARA86.COM

Putusan eksekusi lahan yang di lakukan pengadilan negeri Sintang mendapat perlawanan dari ahli waris dan DPD GPN 08

Dimana dalam putusan tersebut yang di bacakan oleh panitera pengadilan negeri Sintang tidak sesuai Dengan SHM yang akan di eksekusi

Dengan kejadian tersebut ahli waris dan DPD GPN 08 sangat menyayangkan,sikap panitra pengadilan negeri Sintang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, sewenang wenang terhadap masyarakat

Panitera Pengadilan negeri Sintang seharusnya mampu menunjukkan keadilan bagi yang mencari keadilan,jangan hanya berpihak sepihak

Dalam hal ini ahli waris dan DPD GPN 08 yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi, melakukan perlawanan dan Tidak menerima apa yang di putuskan panitera pengadilan negeri Sintang tanpa hukum yang jelas

Jelas jelas panitera pengadilan negeri Sintang telah melanggar hukum,dan akan kami laporkan ke Kejati atau mahkamah agung

Nampak jelas panitera pengadilan negeri Sintang,berpihak pada terlapor yang jelas jelas merebut hak orang yang lengkap SHM nya

Pihak panitra pengadilan negeri Sintang juga telah menyalahi aturan prosedur, karena pada tanggal 10 September pengadilan negeri Sintang telah menerbitkan surat tidak melakukan eksekusi bangunan dan lahan,jadi ahli waris dan DPD GPN 08 Mempertanyakan kinerja panitra pengadilan negeri Sintang seperti apa. (Tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *