Bintan,BUSERBHAYANGKARA 86.COM
26 November 2024 — Achmad Yani resmi menyandang gelar Doktor Falsafah setelah mengikuti prosesi wisuda Program Doktor di Universiti Sains Malaysia (USM), Selasa (26/11). Dalam penelitian doktoralnya, Yani menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, dengan menitikberatkan pada mekanisme asset recovery sebagai bentuk keadilan restoratif yang lebih efektif.
Disertasi tersebut menelaah kesenjangan antara vonis pemidanaan yang dijatuhkan kepada koruptor dan efektifitas pengembalian kerugian negara. Yani berargumen bahwa orientasi penghukuman yang dominan melalui pidana penjara dan denda belum sepenuhnya menjawab kebutuhan untuk memulihkan kerugian finansial negara secara nyata. Ia menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih holistik, di mana hakim didorong berperan aktif dalam memastikan aset hasil korupsi terlacak, disita, dan dikembalikan kepada negara.
“Pemidanaan penting untuk memberikan efek jera, tetapi negara terlebih dahulu harus dipulihkan. Pemulihan kerugian negara adalah inti dari keadilan ekonomi,” ujar Yani saat diwawancarai melalui sambungan ponsel seusai prosesi wisuda.
Selaras dengan Wacana Nasional
Temuan akademik Yani menjadi relevan di tengah berkembangnya diskusi nasional mengenai kemungkinan pendekatan baru dalam penanganan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto, dalam salah satu pernyataannya, melemparkan gagasan bahwa koruptor dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan apabila mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Wacana tersebut memicu respons luas dari berbagai pakar hukum, sebagian menilai bahwa pengembalian aset memang harus menjadi prioritas, namun tetap dengan mempertahankan ketegasan aspek pemidanaan.
Dalam konteks itulah disertasi Yani hadir memberikan perspektif akademik yang lebih terukur. Penelitiannya menunjukkan bahwa perbaikan kerangka asset recovery bukan hanya ide praktis, tetapi memiliki basis ilmiah yang kuat. Menurutnya, praktik di berbagai negara seperti Swiss dan Inggris membuktikan bahwa pemulihan aset dapat dilakukan secara cepat dan efektif apabila aparat penegak hukum dan hakim diberikan kewenangan serta sarana yang memadai.
Kekurangan Sistemik Pemulihan Aset
Dalam studinya, Yani memaparkan beberapa faktor utama yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara di Indonesia. Di antaranya adalah keterbatasan kewenangan hakim, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta minimnya pemahaman teknis mengenai investigasi finansial dan pelacakan aset. Ia juga menyoroti bahwa perintah pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan sering kali tidak berbanding lurus dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurutnya, penegakan hukum yang terlalu berorientasi pada pemidanaan semata tidak akan mampu menyelesaikan masalah korupsi secara komprehensif. “Kita bisa memenjarakan pelaku, tetapi kerugian negara tetap tidak kembali. Di sinilah letak persoalan mendasarnya,” tulis Yani dalam disertasinya.
Mendorong Peran Hakim yang Lebih Proaktif
Salah satu poin kunci dalam penelitian tersebut adalah usulan agar peran hakim diperluas dalam proses pemulihan aset. Yani menilai Pasal 18 UU Tipikor sudah memberikan kerangka dasar, tetapi implementasinya perlu diperkuat melalui pelatihan, pedoman teknis, serta integrasi sistem informasi lintas lembaga.
Yani berpendapat bahwa hakim dapat menjadi “arsitek pemulihan aset” apabila didukung oleh infrastruktur hukum yang memadai. Ia menyarankan adanya sinergi antara pengadilan, kejaksaan, KPK, PPATK, dan BPK untuk memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan yang menyangkut uang pengganti dan perampasan aset dapat dieksekusi tanpa hambatan birokratis.
“Pemidanaan dan pemulihan aset bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan porsi yang tepat,” jelas Yani.
Kontribusi Akademik bagi Reformasi Peradilan
Penelitian ini juga menyoroti kebutuhan Indonesia untuk mengadopsi standar internasional dalam pengelolaan aset hasil kejahatan, termasuk penyitaan sebelum putusan, kerja sama transnasional, serta prinsip non-conviction based forfeiture untuk kasus tertentu.
Yani berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa pendekatan restoratif dalam korupsi bukan berarti melemahkan pemberantasan kejahatan, tetapi justru memperkuat tujuan utamanya: memulihkan kerugian negara.
“Negara harus kembali utuh sebelum berbicara tentang sanksi tambahan. Di titik itulah keadilan bagi publik sebenarnya bekerja,” ujar Yani.
Dengan selesainya pendidikan doktoralnya, Yani berkomitmen untuk terus mengembangkan penelitian dan advokasi mengenai reformasi sistem pemulihan aset negara, serta memperkuat kontribusinya dalam pengembangan hukum di Indonesia. (Tim/Red)
