Jakarta,BUSERBHAYANGKARA86.COM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS sampaikan kritik kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kebijakan pemberian serta pencabutan ijin penangkapan baby lobster, yang diduga menjadi pemicu maraknya praktik penangkapan dan penyelundupan ilegal seperti yang baru-baru ini berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai.
Sebagaimana telah diumumkan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama pada Jumat (9/1), pihaknya bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan sekitar 98 ribu ekor baby lobster jenis Pasir yang akan diselundupkan ke Kamboja dan Singapura oleh empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD. Penyelundupan dilakukan dengan modus menyembunyikan hewan tersebut dalam plastik bersegel berisi oksigen dan es, yang disamarkan dalam selimut basah di dalam koper.
“Kami apresiasi kerja keras Bea dan Cukai dalam menangkap pelaku penyelundupan, namun masalahnya tidak bisa hanya diatasi dari sisi penindakan saja,” ujar Ketum DPP PWDPI padaMinggu (11/1/2026).
Menurutnya, kebijakan Kementerian Kelautan terkait ijin penangkapan baby lobster dinilai tidak seimbang dan kurang transparan, sehingga membuat banyak pelaku usaha perikanan budidaya terdesak untuk mencari jalan pintas.
Ketum PWDPI menyampaikan bahwa banyak permohonan ijin penangkapan baby lobster untuk keperluan pembibitan budidaya seringkali ditolak atau dicabut tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada upaya pendampingan dari pihak pemerintah.
Padahal, usaha budidaya lobster yang dilakukan secara legal dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian masyarakat pesisir dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Kementerian Kelautan seharusnya tidak hanya fokus pada penutupan dan pencabutan ijin, tetapi juga memberikan dukungan teknis dan regulasi yang jelas agar usaha perikanan dapat berkembang dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik penangkapan ilegal semakin marak karena adanya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan ketersediaan ijin yang terbatas dan sulit diperoleh.
Nurullah juga menjelaskan, penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar peraturan hukum tetapi juga merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional.
Dalam kasus terbaru, sebagian barang bukti telah dimusnahkan sementara yang lain dilakukan pelepasliaran ke alam bebas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Provinsi Banten dan Kampung.
Ketum PWDPI mengajak Kementerian Kelautan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ijin penangkapan baby lobster, membentuk mekanisme pendaftaran yang lebih mudah diakses, serta meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
“Kami siap mendorong dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak dan menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia,” tutup Ketum DPP PWDPI.(tim/red).
