• Mon. Oct 6th, 2025

Buserbhayangkara86

Tampil Fakta Bukan Drama

Kapolsek Semitau Meminta Awak Media Kalau Mau di Viralkan Silahkan,Aktivitas PETI Kembali Menjamur di Seberuang Semitau. 

Bytini widari

Oct 4, 2025

Kapuas Hulu,Kalbar,BUSERBHAYANGKARA86.COM

Kembali marakanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di provinsi kalimantan barat menjadi sorotan. 

tepatnya di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas ( DAS ) Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat semakin marak kembali keraktivitas.

dari pantauan tim investigasi awak media puluhan lanting jek PETI dengan santai nya beroperasi tanpa ada rasa takut lagi seakan diduga sudah terkoodinir,Kamis 4/10

keterangan salah seorang pekerja PETI berinisial A membenarkan ada kegiatan PETI tersebut,”baru 3 minggu gitu lah blm lancar kerjanya soalny lg acara adat kampung dlu permisi ama penghuni disitu dlu kta org kampung”,

“alat yang bekerja kurang lebih sekitar 30 an set dan yang ngurus SN, dia orang Seberuang besar”,jelasnya 

Di tempat terpisah awak media coba mengkonfirmasi saudara SN,saya tidak mengurus lagi, Di sini ngx ada pengurus di sini masarakat ya buka kan peti ngx ada sistim pengurus,kami hanya pekerja,terangnya 

Di tempat terpisah, Kapolsek Semitau Iptu Lulu Sihombing memberikan jawaban saat di konfirmasi awak media via whatsapp mengatakan,” SAYA BELUM TAU ITU BOS,KLW MAU VIRAL KAN YA SILAHKAN,ucap kapolsek,Saptu 4/10/2025

sudah jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto berpidato di unggah di salah satu akun tik tok @ bidhumas_polda_kalbar menghimbau ,” saya minta rekan-rekan apapun permainan di Kalbar Ilegal-ilegal,semua di awasi PETI tidak ada lagi!!, kebijakan saya kepada Kapolres saya punya kebijakan siapapun yang melakukan tindak pidana,semua harus ada konsekuensi nya semua yang melakukan pelanggaran,tegasnya.

Penambang Emas Tanpa Izin atau PETI saat ini menjadi atensi Polda Kalbar dan Jajaran,PETI memang di satu sisi adalah mereka menguntungkan tapi menguntungkan pihak tertentu,bukan masyarakat secara umum ,ingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat yang mereka lakukan dan mereka hanya menuntut perutnya mereka tapi mereka tidak kreatif padahal ada peluang” mereka untuk bekerja,tapi mereka memilih yang instan, tapi oknum ” atau sebagian masyarakat mengatasnamakan masyarakat ini mereka menerima manfaat nya untuk pribadi mereka,terangnya.

lanjut kapolda, memastikan siap menindak tegas pelaku PETI,

kerusakan lingkungan nya nanti siapa yang bertanggung jawab kemudian dampak lingkungan kimia yang ditebarkan ini siapa yang menjadi korban,terus mereka hasilnya apakah ada penerimaan negara dari sektor pajak ataupun non pajak jadi kami menghimbau untuk masyarakat Kalbar untuk bersatu padu untuk mencegah kerusakan lingkungan ini,jelasnya.

juga dapat menimbulkan pencemaran air, tanah longsor masalah serius di provinsi kalimantan barat yang dapat memiliki dampak yang merugikan bagi ekosistem alam kesehatan manusia, aktivitas pertambangan dan penambangan yang tidak dapat terkendali dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari tanah dan air sungai menjadi keruh,tegas nya.

tindakan pertambangan ilegal seperti ini sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.selain itu,aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanki pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum APH dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi awak media akan membuat laporan resmi ke Polda Kalbar.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *