Kab.Tapteng,BUSERBHAYANGKARA86.COM
Sudah beberapa kali pemberitaan yang terbit di muat dalam oleh awak media terkait dugaan Manipulatif dan Penyalagunaan dana Desa Sitardas tahun 2023. Namun kades tersebut terkesan kebal hukum dan tidak respon apa yang di sampaikan oleh kalangan awak media.
Kejaksaan Negeri Sibolga Kepala Seksi Pidana Khusus Jeferson Hutagaol,SH, MH. Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penggunaan dana Desa Sitardas yang telah di muat dalam pemberitaan ia mengatakan (22/09/25) kepada wartawan “ya kalau itu merupakan uang negara yg peruntukkannya tidak sesuai maka bisa diduga melakukan korupsi” beber Kasi Pidsus Kejari.
KAMISI, Minta Kejaksaan Negeri Sibolga Periksa dan Audit Dana Desa Sitardas TA 2023
Desakan Koalisi Masyarakat Basmi Korupsi (KAMISI) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga untuk mengusut dan memanggil serta memeriksa Kades Sitardas dalam dugaan Manipulatif dan markup belanja dana Desa tahun anggaran 2023.
Data yang di peroleh Koalisi Masyarakat Basmi Korupsi (KAMISI) berupa dokumen belanja DPA dan dokumentasi kegiatan serta kwitansi SPj yang di duga fiktif yang di selenggarakan oleh perangkat Desa Sitardas tahun 2023 sebagai berikut;
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 111.916.000.
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 274.512.600.
3.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 30.000.000.
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000.
5.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000.
6.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.114.309.000.
7.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.13.260.000.
8.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 17.478.800.
9.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 48.000.000.
10.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.11.916.000.
11.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.6.630.000.
12.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 48.000.000.
13.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp. 2.500.000.
14.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 18.000.000.
15.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 24.000.000.
16.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 9.000.000.
17.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
18.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
19.Keadaan Mendesak Rp 9.600.000.
20.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
21.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
22.Keadaan Mendesak Rp 9.600.000.
23.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
24.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
25.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
26.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
27.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
28.Keadaan Mendesak Rp. 9.600.000.
29.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 3.000.000.
30.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.000.000.
31.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp
2.500.000.
32.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 2.500.000.
33.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 3.000.000.
34.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 2.500.000.
35.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 2.000.000.
36.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 11.200.000.
37.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 6.000.000.
38.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 11.200.000.
39.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.000.000.
40.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp. 2.500.000.
41.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp. 5.000.000.
42.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.3.700.000.
43.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000.
44.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 2.500.000.
45.Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 3.700.000.
46.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 94.323.000.
47.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp.15.000.000.
48.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 15.000.000.
49.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 80.000.000.
50.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 76.600.000.
Tim.