• Sun. Sep 7th, 2025

Buserbhayangkara86

Tampil Fakta Bukan Drama

LPKRI, Desak Kajari Pasaman dan Kajati Sumbar Periksa Dana BOS SMAN.1 Duo Koto.

Bytini widari

Sep 6, 2025

Lubuk Sikaping,BUSERBHAYANGKARA86.COM

Program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi yang menggelontorkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sebesar Rp.57,54 triliun di saluran untuk 419.218 satuan pendidikan tahun anggaran 2024 kemarin sumber dana APBN. 

Berdasarkan informasi belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN.1 Duo Koto Kab.Pasaman di duga kuat adanya indikasi penyalagunaan dana BOS 2023/ 2024 kepsek tersebut menjabat sebagai ketua MKKS Kab. Pasaman .

Setiap tahun SMAN.1 Duo Koto Kab. Pasaman mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari Kemendikbud dan Ristek persiswa Rp.1.500.000. X 686 orang = Rp.1.029.000.000. siswa  laki laki 291 orang perempuan 374 orang rombongan belajar 31 orang.

Dana BOS tersebut di bagi bagi dua semester pertama, Rp.514.500.000. semester ke dua Rp.514.500.000. yang masuk kerekening bendahara sekolah SMAN.1 Duo Koto Kab. Pasaman setiap tahun sampai sekarang 2023/2024.

Sementara Ketua Investasi Lembaga Pemerhati Korupsi Republik Indonesia (LPKRI) Darman Putra,SH bahwa dugaan kecurangan dan indikasi korupsi  perbuatan melawan hukumnya sarat terjadi

penggunaan dana BOSP di SMAN.1 Duo Koto yang terjadi pada saat covid 19 sampai sekarang juga saat rawan korupsinya ujar Darman Putra.

Bahkan dana BOS terus bergulir ke sekolah (SMAN.1Duo Koto) sampai sekarang dengan dari Kemendikbud Ri, ada di duga dalam membuat laporan ARKAS dan SPj Fiktif ucap Darman Putra dengan melihatkan dokumen belanja online BOS.

Sambung Darman Putra lagi hal ini katanya kepada wartawan (06/09/25) bahwa ada dalam laporan belanja BOS 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi di SMAN.1 Duo Koto sangat banyak indikasi kecurangan laporannya setiap item kegiatan dana BOS.

Membuat laporan Rencana Kerja Sekolah (RKAS) yang diduga di manipulatif. Seperti belanja PPDB setiap tahun di anggarkan, belanja tetap ada, dari BOS belanja administrasi sekolah yang membengkak setiap tahun, yang ironisnya pada setiap tahun tahun saat ini sangat lumayan dugaan Tipikornya, patut kita minta Kejaksaan Negeri Pasaman mengusut kepsek SMAN.1 Duo Koto atas dugaan ini dana BOS.

Sedangkan siswa mendaftar on’line, lalu  SPjnya tersurat dalam masing-masing laporan ARKAS, kemudian belanja gaji guru honor

juga tumpang tindih dari dana BKK dan ada dari BOS, guru yang sudah di biayai dari APBN  yang mempunyai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).Dan sebagian guru yang di gaji dari dana APBN yang di

angkat menjadi PPPK.

Maka dari itu kami dari sosial control, ujar Darman Putra,SH bukti permulaan yang kita miliki, kuat di dugaaanya ada laporan SPj bendahara yang di  manipulatif oleh bendahara untuk mencairkan BOS di sekolah, sedangkan pemeriksaan internal seperti inspektorat dan Disdik Provinsi Sumbar hanya administratif sama seperti BPK RI.

Sekali lagi kami (LPKRI) meminta kepada Bapak Kajari dan Kejati Sumbar bongkar dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS, penyidik segera lakukan pemeriksaan atas laporan dana BOS di SMAN.1 Duo Koto Kab. Pasaman.

Terdapat adanya sewa kantin yang dilakukan oleh pihak sekolah, bahwa melihat peraturan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar sangat tidak sesuai.

Sementara Kepsek SMAN.1 Duo Koto saat di konfirmasi via WhatsAppnya 085264660xxx efriedi mengatakan untuk biaya PPDB untuk pelatihan – pelatihan sesuai petunjuk BOS ada di ARKAS, biaya dan belanja administra sekolah ia mengatakan lupa datang aja ke sekolah, kemudian untuk dana BKK itu PPKnya KCD, datang aja ke sekolah padahal awak media sudah konfirmasi langsung.

 (Tim/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *