Padang sidimpuan,BUSERBHAYANGKARA86.COM
Pada masa kampanye pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbudin Ritonga salah satunya, visi dan misinya membersihkan Pemerintahanya dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan korupsi adalah musuh yang nyata bagi kita semua dan merusak tatanan sendi ekonomi masyarakat, dalam kepemimpinan Gus Irawan dan Jafar Syahbudin Ritonga mengejar ketinggalan ekonomi dari daerah lain di Provinsi Sumut, dan harus memacuh berbagai sektor komoditi unggulan hasil petani kita untuk di tingkatkan dan memberdayakan kekayaan alam Kabupaten Tapanuli Selatan untuk semata kesejahteraan masyarakat.
Namun hal ini sangat bertolak belakang bagi anak buah Bupati khususnya Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan ARM saat di konfirmasi (19/08/25) via WhatsAppnya 081264463xxx terkait penggunaan belanja yang diserahkan kepada pihak sekolah dan belanja rutin tahun anggaran 2024, terkesan Kadisdik Tapsel tidak menggubris dan bahkan di telpon WhatsAppnya berdering namun tidak di angkat sampai dua kali chatpri pun tidak di balas.
Terpisah ketua peneliti pidana khusus Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumatera Utara Bambang Sihombing,SH mengatakan kepada wartawan (21/08/25) adapun temuan investigasi kita yang kita peroleh oleh pada belanja Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Selatan yaitu;
1.Belanja barang dan jasa BOSP-BOS Reguler Rp.33.472.460.000.
2.Belanja barang dan jasa BOSP-BOS Reguler Rp.11.408.000.000.
3.BOSP Kesetaraan (Reguler) Rp.915.840.000.
4Biaya Paket A Rp.20.400.000.
5.Biaya Paket B Rp.235.500.000.
6Biaya Paket C Rp.604.800.000.
7.Biaya BOS PAUD (Kinerja) Rp.135.000.000.
8.Biaya BOS PAUD (Reguler) Rp.3.485.160.000.
9.Belanja jurnal / Surat Kabar Majalah Rp.30.000.000.
10.Belanja Perjalanan dinas Biasa Rp.578.214.000.
11.Belanja Perjalanan dinas Dalam Kota (Sub Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan atau Magang / PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Dasar) Rp.207.000.000.
Sambung Bambang Sihombing SH menerangkan lagi, bahwa daftar belanja ini ada dokumen laporannya dengan kita (GARANSI) baik berupa Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan SPj dan dokumentasi para pihak ujar Bambang.
Kita minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar agar agar mengusut dugaan kecurangan anggaran tahun 2024 ini dan membongkar praktek manipulatif beberapa laporan pencairan SPM dan kita bertindak Berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat ulas (Bambang).
Tutupnya Bambang mengakhiri kepada wartawan, kita sudah membundel berkas data temuan investigasi ini, untuk kita minta nantinya penyidik Kejatisu melakukan penyelidikan dugaan kecurangan dan dugaan KKN tahun anggaran 2024.
(Tim/red)