• Sun. Aug 17th, 2025

Buserbhayangkara86

Tampil Fakta Bukan Drama

Diduga Ilegal Galian C Milik AT, Disinyalir Rugikan Negara Hingga 500 Miliyard. 

Bytini widari

Aug 15, 2025

Kubu Raya,BUSERBHAYANGKARA.COM

Viral diberbagai media on line terkait kegiatan galian c milik AT yang diduga ilegal dan berpotensi rugikan negara hingga 500 Miliyard, lokasi galian c di Munggu Jering Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, 15/08/2025.

Dilansir dari berbagai platform media online dan YouTube cybertv.id, terlihat jelas kegiatan tersebut berpotensi rugikan negara dan lingkungan.

Lumbung Informasi Masyarakat angkat suara kepada awak media mengatakan bahwa “kegiatan galian c tersebut sudah di konfirmasi ke DLHK dan hasil konfirmasi Kadis LHK mengatakan tidak ada izin galian c di titik koordinat yang dimaksud.

Lebih lanjut Syafarahman mengatakan bahwa “jika benar tidak ada izin berarti negara dirugikan, maka Jajaran Polda Kalbar wajib bergerak cepat dan proses hukum pemilik nya.

Jika sudah berjalan 12 tahun itu bukan waktu yang singkat artinya sudah lebih dari 4.300 hari, apa bila per hari ada 50 dum truk yang keluar dikali harga 700.000/ dum truk maka ditemukan kerugian sebesar 150 miliyard, ditambah lagi kerusakan ekosistem lingkungan, baik tanam tumbuh, habitat hewan yang hidup disana maka bisa di kalkulasikan hingga 500 Miliyard.

Sudah saatnya Polda Kalbar bergerak cepat tangkap dan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku di NKRI ini.

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(tim/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *