Babakan madang,Kabupaten Bogor,BUSERBHAYANGKARA86.COM
Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sangat terlihat rapih dan terkesan aman tanpa adanya pengawasan yg ketat di SPBU 34.168.21, Jl. Raya Babakan Madang, Kadumangu, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (13/08/25), pkl 00.00 dini hari.
Dimana terlihat 2 mobil Pajero Sport dan Fortuner dengan lenggangnya sedang mengisi Solar Subsidi dan bolak balik di SPBU tersebut, diduga modus operandinya menggunakan Plat nomor yang bisa dilepaskan/di slot keatas dan digunakan untuk mengisi BBM jenis Solar tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh pihak SPBU Andri selaku pengawas pada malam hari itu, “kami tidak melihat adanya kejanggalan atas pengisian mereka karna plat nomornya beda beda”, ujar Andri. “Kami juga akan menindak dan kerjasama dengan polisi kalau ada pemain Solar disini” ketusnya lagi.

“Kami juga gak tau harus bagaimana menangani permasalahan ini, dan kami harus melapor kemana jika ada penyalahgunaan BBM Solar ini dilapangan” ujar Agus selaku operator SPBU. “Bang klo bisa mainnya jangan ke kantor langsung. masalah nya ini kan management baru di sini pasti melebar kemana mana” balas Agus di pesan aplikasi wa. “ternyata selama jaga saya cek mobil nya beda bang. Mungkin masih satu komplotan juga. dalam artian bukan mobil yang sama” ujar Agus lagi lewat pesan aplikasi wa.
Seperti yang kita ketahui Meskipun Pajero Sport secara teknis bisa menggunakan solar, mobil ini umumnya tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang berhak mendapatkan solar subsidi. Dalam penyalahgunaan Solar Subsidi oleh Beberapa pemilik mobil Pajero Sport, yang seharusnya tidak berhak mendapatkan solar subsidi karena status sosial ekonomi mereka, tidak boleh tetap mengantre dan tidak boleh mengisi solar subsidi di SPBU.
Ada kuat dugaan pemilik Pajero Sport memodifikasi tangki mobil mereka untuk menampung lebih banyak solar, bahkan hingga ratusan liter, kemudian mengisi solar subsidi dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Meminta APH dan pihak Pertamina dan BPH MIGAS segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi, termasuk penangkapan dan proses hukum lebih lanjut. Dan menghimbau Masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.(Tim/Red)